Menjaga Kondusifitas Ibadah di Bulan Ramadhan dengan Tindakan Tegas Pemkot Malang Terhadap Aktivitas Hiburan Malam dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Malang
![]() |
Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang Periode 2024-2025 |
Malang, LAPMI - Umat islam telah memasuki bulan suci ramadhan yang jatuh pada tanggal 1 Maret 2025, dan ketika melihat jumlah total penduduk kota Malang per tahun 2024 adalah 885,27 ribu jiwa dimana 90% penduduk kota Malang adalah beragama muslim. Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 31 Tahun 2015 dan Perwali No. 32 Tahun 2015, maka tempat hiburan malam seperti Diskotik, Pub, Bar, Karaoke dan Klub malam wajib untuk di tutup demi menjaga kondusifitas kelancaran ibadah umat Islam di kota Malang.
Dalam kondisi ini yang harus lebih diperhatikan adalah pengawasan implementasi dari Perwali tersebut, maka oleh sebab itu Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Malang melalui bidang Hukum dan HAM akan mengawal dan mengevaluasi sejauh mana pengawasan penertiban aktivitas tempat hiburan malam yang dilaksanakan oleh pemerintah kota Malang. Dampak dari tempat hiburan yang beraktivitas begitu masif dan tidak terkontrol, maka dari hasil observasi HMI Cabang Malang menemukan bahwa fenomena ini berkemungkinan menjadikan Kota Malang mengalami pergeseran budaya dan moral. Observasi yang kami lakukan lebih spesifiknya kepada Bar, Karaoke, Klub malam dan penjual minuman beralkohol dengan kedok restaurant atau café, yang mana saat ini di Kota Malang aktivitasnya begitu masif.
Kondisi ini diperparah dengan tempat-tempat tersebut di kota Malang banyak yang tidak taat pada regulasi aturan jarak tempat hiburan malam (Penjual minuman beralkohol) radius 500 meter dengan tempat Peribadatan, Lembaga Pendidikan dan Rumah Sakit. Regulasi ini terdapat pada Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Implementasi dari aturan tersebut perlu diperketat karena demi memberikan perlindungan kepada masyarakat di daerah, menjaga kesehatan, ketertiban serta ketentraman masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol.
Dengan analisis singkat bahwa semakin dekat tempat-tempat tersebut dengan zona wilayah pendidikan maka semakin mudah di akses oleh pelajar dan tentu mencoreng identitas Malang sebagai kota pelajar, terlebih tidak ada aturan yang cukup jelas tentang penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir sehingga terjadinya kemacetan yang cukup parah di beberapa titik. Semakin maraknya dunia hiburan malam di kota Malang ini, bisa menjadi potensi semakin menurunnya nilai-nilai moralitas anak muda, jika peraturan dan perhatian khusus tidak di terbitkan dan di lakukan.
Tempat hiburan malam erat kaitannya dengan masifnya konsumsi minuman keras, mendorong terjadinya aktivitas sex bebas dan juga sebagai tempat penggunaan maupun transaksi obat obatan terlarang. Dari berbagai sumber yang kami dapatkan, beberapa tempat hiburan malam izinnya berbeda dengan aktivitasnya. Izin yang di keluarkan adalah izin restoran maupun cafe namun aktivitasnya adalah diskotik dan juga menjual minuman beralkhol. Inilah yang marak terjadi di kota Malang, hal yang di anggap normal dalam aktivitas hiburan malam adalah minuman beralkohol maka aktivitas tersebut menyalahi peraturan daerah kota Malang Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kami Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Malang meminta agar pemerintah kota Malang tegas menutup restaurant atau cafe penjual minuman beralkohol yang izinnya tidak sesuai dan juga bukan hanya menutup tempat hiburan malam tetapi memberhentikan juga aktivitas jual beli minuman beralkohol dimanapun tempatnya selama bulan Ramadhan.
Komentar
Posting Komentar