Langsung ke konten utama

Menjaga Kondusifitas Ibadah di Bulan Ramadhan dengan Tindakan Tegas Pemkot Malang Terhadap Aktivitas Hiburan Malam dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Malang

 

Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam
(HMI) Cabang Malang Periode 2024-2025

Malang, LAPMI - Umat islam telah memasuki bulan suci ramadhan yang jatuh pada tanggal 1 Maret 2025, dan ketika melihat jumlah total penduduk kota Malang per tahun 2024 adalah 885,27 ribu jiwa dimana 90% penduduk kota Malang adalah beragama muslim. Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 31 Tahun 2015 dan Perwali No. 32 Tahun 2015, maka tempat hiburan malam seperti Diskotik, Pub, Bar, Karaoke dan Klub malam wajib untuk di tutup demi  menjaga kondusifitas kelancaran ibadah umat Islam di kota Malang.

Dalam kondisi ini yang harus lebih diperhatikan adalah pengawasan implementasi dari Perwali tersebut, maka oleh sebab itu Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Malang melalui bidang Hukum dan HAM akan mengawal dan mengevaluasi sejauh mana pengawasan penertiban aktivitas tempat hiburan malam yang dilaksanakan oleh pemerintah kota Malang. Dampak dari tempat hiburan yang beraktivitas begitu masif dan tidak terkontrol, maka dari hasil observasi HMI Cabang Malang menemukan bahwa fenomena ini berkemungkinan menjadikan Kota Malang mengalami pergeseran budaya dan moral. Observasi yang kami lakukan lebih spesifiknya kepada Bar, Karaoke, Klub malam dan penjual minuman beralkohol dengan kedok restaurant atau café, yang mana saat ini di Kota Malang aktivitasnya begitu masif.

 Kondisi ini  diperparah dengan tempat-tempat tersebut di kota Malang banyak yang tidak taat pada regulasi aturan jarak tempat hiburan malam (Penjual minuman beralkohol) radius 500 meter dengan tempat Peribadatan, Lembaga Pendidikan dan Rumah Sakit. Regulasi ini terdapat pada Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Implementasi dari aturan tersebut perlu diperketat karena demi memberikan perlindungan kepada masyarakat di daerah, menjaga kesehatan, ketertiban serta ketentraman masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol.

Dengan analisis singkat bahwa semakin dekat tempat-tempat tersebut dengan zona wilayah pendidikan maka semakin mudah di akses oleh pelajar dan tentu mencoreng identitas Malang sebagai kota pelajar, terlebih tidak ada aturan yang cukup jelas tentang penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir sehingga terjadinya kemacetan yang cukup parah di beberapa titik. Semakin maraknya dunia hiburan malam di kota Malang ini, bisa menjadi potensi semakin menurunnya nilai-nilai moralitas anak muda, jika peraturan dan perhatian khusus tidak di terbitkan dan di lakukan. 

Tempat hiburan malam erat kaitannya dengan masifnya konsumsi minuman keras, mendorong terjadinya aktivitas sex bebas dan  juga sebagai tempat penggunaan maupun transaksi obat obatan terlarang. Dari berbagai sumber yang kami dapatkan, beberapa tempat hiburan malam izinnya berbeda dengan aktivitasnya. Izin yang di keluarkan adalah izin restoran maupun cafe namun aktivitasnya adalah diskotik dan juga menjual minuman beralkhol. Inilah yang marak terjadi di kota Malang, hal yang di anggap normal dalam aktivitas hiburan malam adalah minuman beralkohol maka aktivitas tersebut menyalahi peraturan daerah kota Malang Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

Kami Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Malang meminta agar pemerintah kota Malang tegas menutup restaurant atau cafe penjual minuman beralkohol yang izinnya tidak sesuai dan juga bukan hanya menutup tempat hiburan malam tetapi memberhentikan juga aktivitas jual beli minuman beralkohol dimanapun tempatnya selama bulan Ramadhan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERGURUAN TINGGI SEBAGAI PENYUMBANG DOSA DALAM DEMOKRASI INDONESIA

  Sahidatul Atiqah (Jihan) Departemen PSDP HMI  Komisariat Unitri Pada hakikatnya perguruan tinggi memiliki posisi strategis, yaitu menjadi instrumen mencerdaskan kehidupan bangsa.  Dari perguruan tinggi lahir generasi-generasi penerus yang berkapasitas baik untuk membangun dan meneruskan estafet kepemimpinan bagi sebuah bangsa. Selain itu perguruan tinggi memiliki tugas dan peran yang termuat dalam Tri Dharma salah satunya adalah pengabdian, perguruan tinggi memiliki ruang lingkup pengabdian yang luas, termasuk dalam ranah politik dan demokrasi yang membutuhkan kontribusi dari pihak-pihak terkait di perguruan tinggi. Dengan kata Lain kampus tidak hanya menjadi tempat menuntut ilmu tetapi juga menjadi garda terdepan dalam membentuk pemikiran kritis dan berpartisipasi aktif dalam mengawal demokrasi. Kampus tidak boleh mengabaikan keterlibatan dalam isu politik. Oleh karena itu, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam mengawasi, mengawal, dan m...

Demi Party di Yudisium, Kampus UIBU Malang Poroti Mahasiswa

  Kampus UIBU Malang dan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Yudisium Malang, LAPMI - Universitas Insan Budi Utomo Malang yang biasa disebut kampus UIBU akan menggelar acara yudisium dengan tarif 750.000. Sesuai informasi yang beredar yudisium tersebut akan digelar pada hari Rabu (14 Agustus 2024) dan akan dikonsep dengan acara Party/Dj. Hal tersebut membuat kontroversi di kalangan mahasiswa UIBU lantaran transparansi pendanaan yang tidak jelas dan acara yudisium yang dikonsep dengan acara party/DJ. Salah satu mahasiswa berinisial W angkatan 2020 saat diwawancarai mengatakan bahwa Yudisium yang akan digelar sangat tidak pro terhadap mahasiswa dan juga menyengsarakan mahasiswa dikarenakan kenaikan pembayaran yang tidak wajar dan hanya memprioritaskan acara Party/Dj. “Yudisium yang akan digelar ini konsepnya tidak jelas dan tidak pro mahasiswa, tahun lalu tarifnya masih 500.000 tapi sekarang naik 250.000 menjadi 750.000, teman-teman kami tentu banyak yang merasakan keresehan ini. Pihak...

Sebuah Wacana Menjelang Pilkada 2024

  Zul Fahmi Fikar (Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pembangunan Desa, HMI Cabang Malang) Kesejahteraan sebuah negara dilihat dari seorang pemimpinnya, demikian pula Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) harus dijadikan sebagai proses demokrasi yang sehat, kita sebagai masyarakat awam harus mampu menghindari politik transaksional yang membudaya di bangsa ini, agar pemilihan kepala daerah mendatang lebih bersih dan jauh dari kata curang, kotor dan lain sebagainya.  Karena 5 tahun ke depan bukan persoalan menang ataupun kalah dari kontestasi politik hari ini, akan tetapi bagaimana kita sama-sama fokus pada perubahan di setiap daerah yang kita tempati,berangkat dari itulah mengapa pentingnya kita sebagai warga negara Indonesia perlu jeli dalam menentukan pilihan, sebab dosa mendatang yang diperbuat oleh kepala daerah yang terpilih itu merupakan dosa besar kita bersama.  27 November 2024, pesta demokrasi akan diselenggarakan, yang mana kita sebagai masyarakat sama-sama berharap ...